Rabu 25 Apr 2018 18:53 WIB

Wakil Ketua KPK: Kasus KTP-El Belum Selesai

KPK akan menuntaskan kasus ini dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dan penyidikan kasus KTP elektronik belum selesai. Dia mengatakan, investigasi kasus itu tetap dilanjutkan, kendati salah seorang terdakwa, yaitu Setya Novanto, sudah divonis oleh hakim 15 tahun penjara.

"Kasus KTP elektronik ini bukan lari jarak dekat, melainkan jarak jauh dan masih banyak lagi yang akan dilidik dan disidik," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif setelah menjadi pembicara pada diskusi publik dengan tema "Implikasi Kodifikasi Terhadap Tindak Pidana Luar Biasa dan Terorganisir" diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, Rabu (25/4).

Laode memastikan KPK akan menuntaskan kasus ini dan semua pihak yang terlibat di dalamnya. KPK memastikan semua yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban.

“Kami akan pelajari semua fakta di persidangan, termasuk putusan hakim terhadap vonis Setya Novanto untuk memutuskan sikap KPK selanjutnya," kata dia lagi. 

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Putuskan Unsur Korupsi Setnov Terpenuhi

Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4).

Novanto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar subsider tiga tahun penjara. Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa KPK menuntut agar Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu.

Baca Juga: Setnov Berencana Ajukan Banding

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement