REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menyatakan akan menindak toko kimia yang menyalahi aturan dalam penjualan bahan-bahan kimia. Penindakan dimaksudkan sebagai respons atas timbulnya korban jiwa yang diduga karena menenggak minuman keras oplosan.
"Kami melakukan terobosan hukum yaitu toko kimia, produsen kimia, yang menjual dan melanggar ketentuan ini akan lakukan penegakan hukum," kata Rudi usai melakukan pemusnahan miras ilegal dan oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (25/4).
Rudi menyayangkan banyaknya toko kimia yang dengan mudah menjual produknya kepada masyarakat umum. Padahal, produk tersebut bisa disalahgunakan untuk mengoplos minuman keras. Rudi juga akan menjalin kerja sama Dinas Perdagangan Kota Surabaya, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya.
"Ini miris sekali begitu mudahnya mendapatkan alkohol itu kemudian ya dijadikan seperti ini (oplosan miras). Kalau terjadi pelanggaran kita lakukan tindakan hukum," ujar Rudi.
Terkait banyaknya korban yang meninggal dan masuk rumah sakit diduga usai meminum minuman keras oplosan, Rudi menyatakan akan menyelidiki terlebih dahulu. Terlebih dirinya merasa Polrestabes Surabaya sudah melakukan berbagai upaya dengan melakukan penindakan dan pembimbingan terhadap masyarakat.
"Nanti kita akan selidiki ini ada apa sebenarnya fenomena ini (banyak korban diduga akibat minum miras oplosan). Kita masif melakukan upaya penegakan hukum, pembimbingan masyarakat, tapi kok ada korban. Yang perlu kita bahas langkah kita ke depan apa? Kita tidak melihat lagi ke belakang," kata Rudi.