Rabu 25 Apr 2018 02:15 WIB

Penjelasan Polri Soal Atribut #2019GantiPresiden

Setyo tegaskan kabar polisi sweeping atribut #2019GantiPresiden adalah hoaks

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto
Foto: RepublikaTV/Fian Firatmaja
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada jajaran kepolisian di daerah untuk menyita atribut bertulisan #2019GantiPresiden yang beredar di masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk menggunakan atribut bertuliskan #2019GantiPresiden.

"Kalau cuma ada cap, kami tidak melarang. Enggak ada, apalagi instruksi," kata Iqbal di Jakarta, Selasa (24/4).

Dia menerangkan, Polri tidak melarang berbagai bentuk atribut bertulisan #2019GantiPresiden. Asalkan, penggunaan atribut tersebut tidak melanggar aturan maupun hukum, misalnua dalam berlalu lintas.

"Tidak ada (aturan), Kecuali ada pelanggaran di situ atau pelanggaran lantas," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah laman di internet dan media sosial memberitakan adanya pencopotan dan sweeping spanduk dan kaos #2019GantiPresiden di sejumlah tempat oleh kepolisian. Polri pun membantah kabar sweeping dan pencopotan oleh polisi tersebut.

"Itu tidak ada sweeping-sweeping itu, dasar hukumnya apa," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Setyo pun menegaskan bahwa kabar kepolisian yang melakukan sweeping spanduk maupun mendatangi produsen kaos #2019GantiPresiden adalah kabar bohong atau hoaks. Menurutnya, perintah tersebut tidak pernah diturunkan oleh pimpinan Polri.

"Tidak ada perintah untuk itu. Itu hoaks itu," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement