Rabu 25 Apr 2018 01:45 WIB

ICJR: RKUHP tak Jawab Masalah Kelebihan Kapasitas Lapas

RKUHP punya potensi menambah beban negara karena ada 1.251 perbuatan pidana

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah narapidana di Lapas (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah narapidana di Lapas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti fenomena penuhnya lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia tidak serta merta dapat selesai dengan menetapkan Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru. Justru, RKUHP yang baru tersebut bisa menyebabkan lapas semakin kelebihan kapasitas.

"RKUHP sulit untuk menjawab overcrowded lapas dan rutan," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (24/4).

Untuk itu, Anggara menilai, pemberlakuan RKHUP ini harus dikaji kembali, baik urgensi maupun pasal-pasal yang dikandungnya. Anggara memaparkan, overcrowded sebanya 188 persen di lapas Indonesia adalah kondisi yang ekstrim.

Sedangkan RKUHP justru dapat membebani negara untuk biaya pengurusan lapas dan rutan termasuk penghuninya di seluruh Indonesia. Dalam perhitungan yang dilakukan ICJR, jumlah pasal pidana dalam RKUHP adalah 555 pasal.

Kemudian, jumlah pasal perbuatan pidana sebanyak 1251 pasal. Adapun ancaman penjara di atas lima tahun, yakni 5-10 tahun sebanyak 517 pasal. Adapun pasal dengan ancaman 10-15 tahun sebanyak 305 ancaman.

"RKUHP punya potensi menambah beban negara karena ada 1.251 perbuatan pidana yang di antaranya 882 perbuatan pidana yang ancaman pidananya di atas lima tahun penjara," kata Anggara.

ICJR pun meminta pemerintah dan pengambil kebijakan lainnya harus menyikapi kondisi kelebihan kapasitas ekstrim di Rutan/Lapas dengan membentuk kebijakan dan strategi yang komprehensif dan bersifat jangka pendek, menengah dan panjang. Hal ini untuk memastikan upaya penanganan kelebihan kapasitas tidak bersifat jangka pendek dan parsial serta secara benar dilakukan untuk menjawab akar penyebab kelebihan kapasitas.

Pemerintah, kata Anggara harus melakukan reorientasi Pemidanaan, yakni mengkaji kembali model pemidanaan yang telah diterapkan. Seharusnya, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dirumuskan lebih baik dalam mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas.

Pemerintah juga diminta mengefektifkan Kebijakan Pidana Nonpenjara melalui pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement