REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta pada Senin (9/4) lalu. Total ganja yang berhasil diamankan oleh kepolisian adalah 142,8 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari pengungkapan kasus narkoba pada 28 Desember 2017 dengan barang bukti seberat 225 kilogram, dan kasus narkoba pada 13 Oktober 2017 dengan barang bukti 386 kilogram ganja.
"Kita mendapat info dari pengembangan tersangka narkoba pada 2017. Selanjutnya, tim Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Doni berangkat ke Medan untuk mengecek informasi itu. Ternyata benar pada 9 April pukul 16.40 WIB kemarin kita mendapati truk bermuatan ganja," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4).
Truk tersebut digunakan untuk mengangkut narkoba dari Medan ke Jakarta, tidak terlihat layaknya menyembunyikan sesuatu. Tersangka HT selaku sopir, menyembunyikan ganja di bawah alas truk. Kemudian alasnya ditutup lagi untuk mengelabui petugas.
"Setelah didalami, kami mendapat informasi kalau ganja seberat 142,8 kilogram itu sedang ditunggui oleh tersangka lainnya di wilayah Jawa Barat. Dari situ kami mengamankan empat orang di depan Samsat Karawang yang berinisial NSN, JV, FS, dan DN pada Kamis 19 April 2018 pukul 03.00 WIB," jelas Argo.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap para tersangka, ternyata sindikat ini dikendalikan oleh dua terpidana narkoba di dua tempat yang berbeda. Yakni tersangka ZL yang merupakan terpidana narkoba, dan berkasnya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung.
"Bukan hanya ZL, ternyata sindikat narkoba ini juga dikendalikan oleh salah satu penghuni Lembaga Permasyarakatan Cipinang. Pengakuan dari para tersangka menerima ganja dari saudara NC yang berada di LP Cipinang Kriminal Jakarta Timur," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Menurut keterangan tersangka, peredaran ini adalah pertama kali dilakukan oleh kelima tersangka selain ZL. Meski begitu, polisi tidak mempercayai begitu saja dan akan terus mendalami keterangan para tersangka.
"Tapi ini bukan pertama kali bagi penghuni lapas (tersangka ZL). Akan kita dalami terus. Apalagi menurut tersangka ini pasarnya di Jakarta ya," jelas Argo.
Akibat perbuatannya, mereka terancam pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.