Kamis 04 Jan 2018 18:31 WIB

Tiga DPO Jaringan Ganja 1,3 Ton Masih Buron

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi menjaga barang bukti saat rilis kasus penyelundupan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menjaga barang bukti saat rilis kasus penyelundupan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menangkap enam tersangka pada pengungkapan kasus ganja 1,3 ton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, kini polisi masih memburu tiga tersangka daftar pencarian orang (DPO) lainnya. Mereka kabur ke hutan ketika dilakukan pengejaran.

"Saya sudah ke sana kemarin (ke Aceh). Saya baru pulang juga tadi malam, kita baru ngejar mereka tapi mereka lari ke hutan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/1).

Bandar tersebut kini buron di wilayah Aceh Besar dan Bireun. Namun kepolisian telah mengantongi ketiga identitas para DPO tersebut. Bandar ini diperkirakan telah melancarkan aksinya selama lima tahun. Beberapa aset yang mereka miliki pun kini telah disita pihak kepolisian.

"Transaksi narkotika tidak gampang, tidak seperti orang jual beli makanan. Antara pembeli dan penjual bisa bertemu, lalu antara distributor dan produsen bisa bertemu. Jadi jaringan narkotika itu terbentuk. Untuk menangkap bandar atas itu, kita ada step dan ada tingkatan, serta ada kesulitannya," papar Suhermanto.

Saat ini kepolisian telah melakukan pendalaman terkait siapa saja yang menjadi penerima ganja-ganja ilegal tersebut. Karena rencananya, ganja itu akan disebar di seluruh wilayah Pulau Jawa. "Dia (kurir) dapat imbalan Rp 100 juta sekali pengiriman," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan Aceh yang membawa ganja sebanyak 1,3 ton. Para pelaku berhasil diringkus di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada (1/1) sekitar pukul 00.01 WIB.

Pada 31 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan dan mengamankan truk yang dikemudikan Franky Alexandro itu, di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung. Selanjutnya pada (1/1) sekitar pukul 00.01 WIB, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobil box di Mako Polres Metro Jakarta Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement