Kamis 04 Jan 2018 15:09 WIB

2,6 Juta Warga Rusak Akibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Aceh yang membawa ganja 1,3 ton dan berhasil diringkus polisi, ternyata sudah sering melakukan pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Mereka adalah jaringan lintas provinsi yang mengirim ganja dan sabu hingga ratusan kilogram. "Jaringan ini diduga merupakan sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja antar provinsi," ujar Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).

Mereka telah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah hingga 500 kilogram dan 950 kilogram ganja, dengan menggunakan mobil box. Selain itu, mereka juga membawa puluhan kilogram narkoba jenis sabu, yang disembunyikan dalam bakleiding mobil APV serta Xenia.

Tidak hanya itu, melihat jumlah narkoba yang berhasil diamankan, para pelaku ini diprediksi merusak 2,6 juta masyarakat Indonesia yang telah menanti barang-barang haram tersebut untuk digunakan. Polisi telah berhasil meringkus enam tersangka yakni,1 Franky Alexandro (31) sebagai supir, Yohanes Christian (30) sebagai kenek, Ade Susilo alias Chemonk (29) sebagai kenek, Rizki Akbar (27) sebagai pemberi perintah, Rocky Siahaan (34) sebagai perekrut, Gardawan (24) sebagai penerima di gudang penyimpanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah ganja 1.300 kilogram (1,3 ton), satu unit mobil box Mitsubishi nopol B 9337 TCD, satu unit mobil Innova nopol B 8405 NI, delapan handphone, satu timbangan digital, dan 30 karung berisi arang kayu. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan Aceh yang membawa ganja sebanyak 1,3 ton. Para pelaku berhasil diringkus di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada (1/1) sekitar pukul 00.01 WIB.

Pada 31 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan dan mengamankan truk yang dikemudikan Franky Alexandro itu, di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung. Selanjutnya pada (1/1) sekitar pukul 00.01 WIB, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobil box di Mako Polres Metro Jakarta Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement