Selasa 24 Apr 2018 15:34 WIB

JK Prihatin Vonis Setnov Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Setnov sebelumnya dituntut 16 tahun penjara oleh JPU KPK.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Setya Novanto (Setnov) yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengaku prihatin dengan vonis Setnov yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Ya ini kan (putusan) hakim, kita tidak bisa campuri, tentu kita prihatin. Tapi ya ini putusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Selasa (24/4).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jusuf Kalla menambahkan, vonis ini merupakan peringatan bagi semua pihak agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Disamping itu, Jusuf Kalla juga berpesan kepada seluruh kader Partai Golkar agar tidak memperkaya diri dengan jabatan. Sebab, kasus hukum yang menjerat Setya Novanto merupakan tindak penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan kekayaan pribadi.

"Jangan perkaya kiri dengan jabatan, karena apa yang terjadi (kepada Setya Novanto) kan memperkaya diri dengan jabatan itu," kata Jusuf Kalla.

Vonis hukum kepada Setnov ini satu tahun lebih ringan dari dakwaan JPU sebelumnya. Namun, Majelis Hakim tetap mewajibkan Novanto membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.

Selain itu, Novanto juga dikenakan hukuman tambahan, yakni hak politik dicabut dan tidak bisa lagi menduduki jabatan publik selama lima tahun. Dalam perkara ini, Setnov didakwa menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-El. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement