Selasa 24 Apr 2018 12:21 WIB

Lapas Over Kapasitas, Ditjen PAS Berharap RUU KUHP Disahkan

Ditjen PAS berharap RUU KUHP disahkan untuk mengurangi kapasitas Lapas.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan
Penjara   (ilustrasi)
Foto: AP/Rick Bowmer
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, lembaganya berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan oleh pihak yang berwenang. Hal tersebut untuk mengurangi kapasitas Lapas dan Rutan yang kini telah melebihi kapasitas.

Sri mengatakan, dalam RUU KUHP yang bersalah secara hukum tidak melulu harus langsung masuk penjara. Tapi ada klasifikasi untuk masuk ke dalam hukuman denda, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Hal ini menurut Sri bisa mengurangi kapasitas Lapas Rutan yang sudah kelebihan isi di Indonesia.

"Kalau RUU KUHP itu disahkan, ini akan menjadi ringan bagi jajaran Lembaga Pemasyarakatan," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (24/4).

Sri menyebut menghukum seseorang yang bersalah bukan melulu dengan cara menjebloskan ke penjara. Tapi ada cara-cara lain yang lebih baik dibandingkan masuk tahanan. Seperti contohnya kata Sri yakni hukuman denda yang yang membuat efek jera, kerja sosial dan lain-lain.

Pembinaan dari masyarakat menurut Sri juga sangat penting. Inti dari pemberian hukuman kepada orang yang bersalah adalah membuatnya sadar akan perbuatan dan menjadi contoh bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama.

"Penjara itu seram. Tempat yang tidak tepat. Sulit membina kepribadian orang di dalam Lapas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement