REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan persoalan lembaga pemasyarakatan (Pas) yang kelebihan isi memang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh lembaganya. Saat ini, Lapas dan Rutan di Indonesia menampung sebanyak lebih dari 243 ribu orang tahanan, padahal, kapasitas Lapas di Indonesia hanya untuk 123 ribu orang.
"Mudahnya, bagaimana mengurangi yang masuk, atau yang masuk diperketat, yang di dalam prosesnya (keluar) dipercepat degan proses yang benar," kata Sri kepada Republika.co.id, Selasa (24/4).
Solusi kedua kata Sri adalah dengan menambah atau membangun Lapas Rutan yang baru. Tapi solusi kedua ini menurut Sri tentu akan memerlukan anggaran yang sangat besar. Sri menjelaskan investasi negara untuk satu orang tahanan saja itu adalah dari Rp 100 juta sampai Rp 150 juta. Sri menilai sulit bagi pemerintah untuk menambah kapasitas Lapas Rutan lantaran pemerintah Indonesia punya prioritas lain.
Untuk itu, lanjut Sri, Ditjen Pas hanya bisa mengimbau kepada lembaga penegak hukum seperto kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan KPK agar tidak dengan mudah memasukan orang bersalah ke dalam tahanan. Bila seseorang yang bersalah hanya dalam cakupan kasus ringan, sebaiknya menurut Sri tidak langsung dijebloskan ke dalam penjara. Cukup dengan tahanan kota atau tahanan rumah. Dengan catatan, orang bersalah tersebut tidak lari dari persidangan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Namun hal ini kata Sri hanya bersifat imbauan dari Ditjen Pas. Karena untuk memutuskan memasukkan seseorang ke penjara sepenuhnya wewenang penegak hukum. "Selagi tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak lari, jangan langsung masukkan ke penjara. Cukup tahanan kota atau rumah. Ini alternatif mengurangi isi Lapas Rutan. Tapi itu wewenang penegak hukum. bukan di kami," ujar Sri.
Permasalahan kelebihan kapasitas isi Lapas Rutan di di Indonesia terjadi di Lapas kelas IIA Kerobokan, Bali. Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali Tony Nainggolan mengatakan warga binaannya sudah lebih dari empat kali lipat dari kapasitas normal. Yakni dari 323 orang saat ini diisi oleh 1.540 orang. Hal yang sama juga terjadi di Lapas kelas IIB Sukabumi. Kapasitas yang hanya untuk 200 orang kini diisi oleh 450 orang.