Selasa 24 Apr 2018 12:15 WIB

KPK Panggil Saksi untuk Tersangka RJ Lino

KPK kembali memeriksa saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan QCC.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk tersangka RJ Lino dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II. KPK juga tengah menjalin kerjasama lintas negara untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"Hari ini (24/4), dijadwalkan pemeriksaan terhadap Muchty Apriansyah, Ahli Kepabeanan PT Multi Terminal Indonesia sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/4).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dari luar negeri. "Dalam kasus ini, kami memang masih punya satu hal yang harus dikerjakan terkait dengan pengumpulan bukti yang harus membutuhkan kerja sama lintas negara," ujar Febri.

Febri belum bisa memastikan lebih lanjut bagaimana mekanisme untuk pengumpulan bukti-bukti dari luar negeri tersebut. "Mekanisme pastinya saya belum cek lagi ke tim penyidik tetapi segala sarana kerja sama internasional sudah coba kami gunakan untuk mendapatkan bukti-bukti di negara tersebut. Sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait dengan hal itu," jelasnya.

RJ Lino sendiri sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC. Sebelumnya, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement