Senin 23 Apr 2018 19:15 WIB

Lapas Kerobokan Alami Kelebihan Kapasitas Empat Kali Lipat

Relokasi Lapas Kerobokan dinilai diperlukan.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andri Saubani
Polisi melakukan penjagaan di pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan pasca bentokan, Denpasar, Jumat (18/12).
Foto: Nyoman Budhiana
Polisi melakukan penjagaan di pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan pasca bentokan, Denpasar, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Permasalahan kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia juga dialami Lapas Klas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Kepala Lapas Klas IIA Kerobokan, Tony Nainggolan mengatakan warga binaannya sudah lebih dari empat kali lipat dari kapasitas normal.

"Over kapasitasnya empat kali lipat, dari 323 orang menjadi saat ini 1.540 orang," katanya dihubungi Republika, Senin (23/4).

Lapas yang berlokasi di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara ini berada di pusat kawasan pariwisata di Bali. Relokasi lapas dibutuhkan, namun Tony mengatakan hal itu bukan kewenangannya, melainkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali,

Tony mengatakan kebanyakan tahanan di Lapas Kerobokan tersangkut kasus narkoba. Ini salah satu faktor yang membuat penjara besar di Bali itu overkapasitas.

"Selain tahanan narkoba, terbanyak lainnya adalah kasus pencurian dan penganiayaan," katanya.

Salah satu cara mengurangi kelebihan kapasitas adalah memindahkan sejumlah warga binaan Lapas Kerobokan ke Lapas Narkotika Klas IIA Bangli. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Inspektur Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengatakan sepanjang 2017 aparat menangkap dan menetapkan 925 tersangka penyalahgunaan narkoba di Bali. Sebanyak 63,5 persen atau 588 orang di antaranya adalah orang Bali.

Polda Bali mendukung fokus rehabilitasi bagi pemakai narkoba terlepas dari besar kecil dosis yang dikonsumsi. Provinsi Bali saat ini sudah memiliki pusat rehabilitasi narkoba di Kabupaten Bangli. Sepanjang tahun lalu Polda Bali mengungkap 912 kasus narkoba di mana 97,4 persen tersangkanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sementara 2,6 persen adalah Warga Negara Asing (WNA).

"Lebih dari separuh tersangka yang diamankan adalah pemakai atau pengonsumsi narkoba," kata Golose.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement