REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani mengaku heran dengan kabar terkait dibentuknya panitia khusus Tenaga Kerja Asing (Pansus TKA) untuk menanggapi polemik ditekannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo. Ia menilai harus ada aturan yang jelas terkait rencana dibentuknya pansus tersebut.
"Saya pribadi tidak tahu alasan kenapa ujug ujug ada yang mengusulkan bikin pansus. Harusnya kan panggil dulu menterinya, tabayun minta penjelasan. Jangan apa-apa mau di goreng," kata Irma, Ahad (22/7).
Selain harus adanya alasan yang jelas, menurutnya pembentukkan Pansus tersebut juga harus ada persetujuan dari fraksi-fraksi di DPR. Terkait isi dari Perpres tersebut, dirinya mengaku sudah mendalami. Ia berpendapat bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres tersebut.
"Dalam Perpres tersebut sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena implementasinya nanti diatur oleh peraturan menteri secara detail, jadi lihat dulu kepmen-nya (Keputusan Menteri) baru ribut, jangan belum apa-apa kita sudah alergi" katanya.
Meskipun begitu dirinya setuju harus ada kontrol yang tegas terhadap masuknya TKA yang tidak sesuai prosedur. Bahkan ia jugameminta bupati atau wali kota dan gubernur harus tegas menolak TKA yang bekerja di berbagai proyek BUMN yang tidak sesuai dengan pekerjaan dan posisi sesuai undang-undang tenaga kerja.
"Usir saja, jangan mau disogok," tegasnya.
Wacana membentuk pansus angket TKA sebelumnya disuarakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, Perpres 20/2018 tentang TKA membuat masyarakat Indonesia semakin sulit mendapatkan pekerjaan. "DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan," kata Fadli.