Sabtu 21 Apr 2018 07:31 WIB

Kebocoran Data Meluas, Kemenkominfo Kembali Surati Facebook

Penyalahgunaan data pengguna Facebook meluas ke CubeYou dan AggregateIQ.

Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri) dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kedua kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).
Foto: Republika/Prayogi
Vice President and Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner (kiri) dan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari (kedua kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  kembali mengirimkan surat kepada Facebook untuk meminta penjelasan dan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia. Berdasarkan siaran pers, Jumat (20/4), surat itu dikirimkan sebagai jawaban surat dari Kepala Perlindungan Data Facebook Irlandia tertanggal 10 April 2018 yang telah diterima Kemenkominfo.

Kemenkominfo dalam surat yang dikirimkan pada Kamis (19/4) itu, meminta konfirmasi dan penjelasan mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica, yakni CubeYou dan AggregateIQ.

Facebook juga diminta memberikan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook. Seperti, informasi dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tertanggal 5 April 2018.

Kemenkominfo meminta Facebook memberikan data jadwal dan/atau hasil audit atas kasus penyalahgunaan data pengguna dan memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica. Kemenkominfo mengultimatum semua permintaan tersebut harus dipenuhi Facebook kurang dari tujuh hari sejak surat dikirimkan.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan surat peringatan tertulis pertama telah dikirim Kamis (5/4) dan belum ada satu pekan, pihaknya telah mengirim surat peringatan kedua pada Selasa (10/4). Surat peringatan kedua dikirimkan untuk meminta Facebook memastikan data pengguna Indonesia dijaga dan diproteksi sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016.

"Itu yang paling penting. Kemudian kami minta, itu kan dinamis kami minta agar data disampaikan kepada kami itu siapa di mana bentuknya apa, kami belum memiliki rinciannya," kata Rudiantara.

Laporan tertulis hasil audit juga belum diterima Kemenkominfo, padahal dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.

Pihak perwakilan Facebook Indonesia sudah menyampaikan permohonan maafnya terkait kebocoran data satu juta pengguna oleh aplikasi ketiga dalam kasus Cambridge Analytica. Facebook mengakui belum melakukan upaya maksimal dalam mencegah penyalahgunaan perangkat.

"Merupakan kesalahan besar bagi kami untuk tidak memandang tanggung jawab kami secara lebih luas dan CEO kami sepenuhnya mengambil tanggung jawab itu. Kami di sini ingin menyampaikan permohonan maaf kami," ujar kata Kepala Kebijakan Publik Facebook untuk Indonesia Ruben Hattari saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR di Ruang Rapat Komisi I DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).

photo
Infografis Skandal Cambridge Analytica

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement