REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang menjadi terdakwa perkara korupsi KTP elektronik, enggan menjadi saksi perkara lain sebelum dijatuhi vonis, yang dijadwalkan pada 24 April 2018. Setnov mengirimkan surat ketidakhadirannya karena mempersiapkan duplik di kasusnya.
"Sesuai agenda sebelumnya pemeriksaan saksi atas nama Setya Novanto. Di sini sudah kami kirim panggilan, tetapi saksi memberikan surat yang menyampaikan kepada kami untuk disampaikan dalam persidangan yang memohon maaf tidak bisa menghadiri sidang karena mempersiapkan duplik untuk putusan yang sedang dihadapi," kata jaksa penuntut umum KPK, Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/4).
Seharusnya Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, yang didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik. "Mohon ditunda sidang minggu depan," tambah jaksa Takdir.
Seusai sidang, jaksa Takdir mengatakan bahwa duplik seharusnya disampaikan sebelum putusan. Putusan seharusnya sudah mencakup tuntutan, pleidoi, replik dan duplik.
"Tapi saksi Setya Novanto menyampaikan ini melalui pengawal tahanan kepada jaksa," kata Takdir seusai sidang.
Untuk sidang Senin (23/4), Takdir mengaku Jaksa Penuntut Umum belum akan menghadirkan Setnov sebagai saksi karena ia belum dijatuhi vonis yang rencananya akan dibacakan pada Selasa (24/4). "Senin kami masih akan menggali kondisi medis yang terjadi pada dilakukan penyidikan kepada Setya Novanto karena saat itu statusnya masih sebagai tersangka dan bagaimana Setnov tidak mematuhi panggilan penyidik," tambah Takdir.
Takdir mengatakan bahwa JPU masih akan menghadirkan 10 saksi lagi dalam sidang Bimanesh. Termasuk saksi dari penyidik KPK yang menjadi subjek saat mengalami, merintangi penyidik, tindakan apa saja yang dilakukan terdakwa sehingga melakukan perbuatan merintangi.
Saksi lain yang akan dihadirkan adalah ahli hukum dan ahli medis. Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012.