Kamis 19 Apr 2018 20:32 WIB

ASN Sukabumi Diingatkan untuk Netral di Pilkada

Jika ASN melanggar akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sukabumi diingatkan kembali agar netral dalam Pilkada 2018 mendatang. Bila ditemukan pelanggaran maka para ASN akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengingatkan kembali seluruh PNS harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Saleh Makbullah kepada wartawan Kamis (19/4). Hal ini disampaikan di sela-sela rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada Kota Sukabumi dan Jawa Barat di salah satu hotel di Sukabumi.

Menurut Saleh, hingga kini belum ada laporan adanya ASN yang melakukan pelanggaran. Namun bila nantinya ada laporan ketidaknetralan ASN maka akan segera ditindak sesuai aturan berlaku.

Pemberian sanksi ungkap Saleh disesuaikan dengan tingkat kesalahan baik ringan, sedang hingga berat. Proses pelaporan pelanggaran tersebut melalui inspektorat dan akhirnya disampaikan ke Sekda Sukabumi.

Saleh menerangkan, Pemkot Sukabumi sudah meyampaikan imbauan baik secara langsung di apel pagi maupun kegiatan lainnya mengenai netralitas PNS. Di mana diinformasikan ASN diminta utuk tidak boleh ikut-ikutan dalam kampanye salah satu paslon wali kota. "Kalau ada yang melanggar sangat disayangkan dan dikenakan sanksi sesuai aturan," imbuh dia.

Untuk mengantisipasi dan mencegah PNS tidak netral, lanjut Saleh, pemkot telah membentuk Desk Pilkada Kota Sukabumi. Salah satu perannya yakni untuk melakukan pemantauan terhadap seluruh PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi.

Selain itu ungkap Saleh, tugas desk pilkada ini untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pilkada serentak 2018 di Kota Sukabumi. Di mana terang dia desk akan mendata perolehan suara untuk kepentingan internal yakni diserahkan kepada Wali Kota Sukabumi, Gubernur Jawa Barat dan Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement