Kamis 19 Apr 2018 19:36 WIB

Menag: Penambahan Cuti Lebaran untuk Kemaslahatan Bersama

Cuti bersama Lebaran bertambah dari empat menjadi tujuh hari.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Menteri Agama Lukman Hakim
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Agama Lukman Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, kebijakan penambahan cuti Lebaran untuk kemaslahatan bersama. Hal itu karena penambahan cuti Lebaran untuk mengantisipasi kemacetan masyarakat yang mudik.

"Penambahan hari cuti bersama itu adalah dalam rangka untuk mengatasi masalah kita di tahun lalu terkait kemacetan," ujar Lukman usai meluncurkan Jam Kesehatan Haji Indonesia Indonesia di RS Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (19/4).

Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari.

Menurut Lukman, setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri dan setelahnya memang selalu terjadi penumpukan lalu lintas masyarakat di jalur-jalur tertentu. Karena itu, kata dia, kebijakan penambahan cuti bersama diberlakukan.

"Itulah kenapa cuti itu ditambah untuk mengurai agar dilakukan rekayasa arus mudik dan balik lebih leluasa. Penambahan itu untuk kemaslahatan bersama dalam mengurai kemacetan," kata Lukman.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan pada 22 September 2017, cuti bersama Idul Fitri ditentukan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Cuti bersama Idul Fitri itu kemudian bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11 Juni dan 12 Juni, lalu sehari sesudah Lebaran pada 20 Juni.

Dengan begitu, hari cuti bersama menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. "Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15- 16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. Tambahan cutinya tanggal 11, 12, dan 20 Juni," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement