REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mewaspadai peredaran uang palsu (upal) menjelang datangnya bulan puasa dan pilkada Jabar. Terlebih pada awal 2018 lalu Polres Sukabumi berhasil mengungkap dua kasus peredaran upal di dua lokasi berbeda.
"Kewaspadaan peredaran upal tidak hanya menjelang pilkada melainkan mendekati bulan puasa," terang Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan Kamis (19/4). Pasalnya aktivitas ekonomi seperti di pasar diperkirakan meningkat.
Oleh karena itu polisi mengimbau kepada pedagang berhati-hati apabila ada orang yang memberikan uang dengan modus membeli barang kecil seperti permen dengan pecahan uang besar seperti Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu.
Nantinya ujar Nasriadi, pelaku yang mengedarkan upal ini berharap kembalian yang akan memberikan keuntungan. Modus seperti ini seringkali terjadi di berbagai daerah.
Titik rawan peredaran upal kata Nasriadi saat ini lebih banyak di daerah sepi atau perkampungan bukan ramai. Di mana para pelaku singgah di warung yang dijaga oleh ibu-ibu utuk membeli rokok atau permen dengan menggunakan upal.
"Ke depan warga bisa segera lapor ke petugas bila ditemukan upal," imbuh Nasriadi. Laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh polisi untuk dilakukan pengungkapan.
Menurut Nasriadi, di sepanjang 2018 ini ada dua kasus peredaran upal yakni Kecamatan Simpenan dan Cikembar. Berkas para tersangka sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan.