Kamis 19 Apr 2018 13:24 WIB

Wakapolri: Anggota Polri Diamkan Peredaran Miras Ditindak

Miras oplosan menewaskan 45 orang bisa dikategorikan sebagai wabah penyakit

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin mendatangi rumah tersangka Samsudin Simbolon, pelaku utama pembuat miras jenis ginseng di Cicalengka, Kamis (19/4).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin mendatangi rumah tersangka Samsudin Simbolon, pelaku utama pembuat miras jenis ginseng di Cicalengka, Kamis (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CICALENGKA -- Wakapolri Komjen Pol Syafruddin hadir di rumah tersangka Syamsudin Simbolon (SS) di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4) siang, untuk menggelar ekspos kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 45 orang beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan tiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni HM (istri SS), JS, dan Syamsudin, pelaku utama yang ditangkap beberapa waktu lalu di wilayah Sumatra.

Dalam keterangannya, Wakapolri menegaskan, apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran miras atau bahkan mendiamkan peredaran tersebut, pihaknya dengan tegas akan menindak anggota tersebut.

"Kalau ada keterlibatan (anggota) akan ditangani. Anggota Polri jangankan terlibat, mendiamkan saja ada penjual miras oplosan akan dilakukan penindakan," katanya, Kamis (19/4).

Ia mengungkapkan, saat ini aparat kepolisian tengah fokus mengungkap kasus miras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung. Termasuk fokus memeriksa Syamsudin sebagai peracik minuman jenis ginseng tersebut.

Ia menambahkan, secara nasional pihaknya terus melakukan operasi miras dengan harapan peredaran miras bisa dihentikan. Ia juga berharap opini publik bisa berhenti terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, regulasi terkait miras harus diatur sehingga tidak terulang kasus yang sama.

"Saya katakan, kapolda, kapolres, dan kapolsek yang tidak serius, kita akan tahu dan akan kita ganti," ungkap Tokoh Perubahan Republika 2017 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement