Kamis 19 Apr 2018 10:20 WIB

Hukum Rimba, Tarzan, dan Kasus Century

Jaksa Agung menegaskan tak ada hukum rimba.

Saat berlangsungnya sidang kasus Bank Century, ratusan massa berunjuk rasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Yogi Ardhi)
Saat berlangsungnya sidang kasus Bank Century, ratusan massa berunjuk rasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5). (Republika/Yogi Ardhi)

Ditemui secara terpisah, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, sejak dulu tidak ada hukum rimba yang diterapkan di Indonesia. Penegakan hukum oleh aparat sudah sesuai dengan undang-undang dan tidak mementingkan orang-orang "kuat".

"Itu zaman dulu kala mungkin seperti itu, cuma Tarzan seperti itu. Ini (Indonesia sekarang) kan enggak," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Rabu.

Semua prosedur hukum di Indonesia saat ini sudah serbaterukur dan berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Dengan demikian, seharusnya SBY tidak perlu mengimbau mengenai kewaspadaan hukum rimba di negara ini. Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi hukum tersebut.

Prasetyo pun mengatakan, sebenarnya cicitan SBY tersebut seharusnya tidak perlu ditanggapi. Sebab, di Indonesia memang tidak terjadi hukum rimba seperti apa yang dibicarakan.

Terkait putusan PN Jaksel, Prasetyo mengatakan hal tersebut dikembalikan sepenuhnya ke penegak hukum. "Jadi, pulang kepada KPK ya, apalagi sudah ada keputusan dari pengadilan, keputusan praperadilan. Nah itu, itulah kelebihan hakim, dia bisa menemukan hukum," ujar dia.

Prasetyo menuturkan, dalam proses persidangan sebenarnya pihak hakim telah menyatakan ada pihak lain yang sudah sempat dinyatakan dalam dakwaan, tuntutan, maupun putusan, tapi belum ditindaklanjuti.

Dengan adanya putusan ini, tinggal KPK menindaklanjuti dengan bukti yang mereka miliki. Sebab, bukti sekecil apa pun bisa menjerat seseorang karena semua orang memiliki hak dan kewajiban di depan hukum.

Menurutnya, praperadilan kasus hukum yang sudah lama berlangsung bukan persoalan karena dalam hukum semua bisa terjadi. Seperi cakupan yang berkaitan dengan penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan maka penetapan tersangka pun bisa dipraperadilankan.

Terkait dengan pernyataan bahwa kasus ini bersinggungan dengan tahun politik, Prasetyo menyebut bahwa saat ini semua hal pasti dikaitkan dengan tahun politik. Semua pernyataan dan sikap apa pun pasti akan dipolitisasi atau bahkan kriminalisasi.

(ronggo astungkoro, pengolah: nashih nashrullah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement