REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada konflik kepentingan antara Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Firli dengan penanganan kasus Bank Century. Firli pernah menjadi ajudan Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono yang akhir-akhir ini namanya mencuat terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Bank Century.
"Kemarin kebetulan saya ketemu Pak Firli dan saya tanya kepada Pak Firli terkait pertanyaan sejumlah teman-teman media terkait pernah bertugasnya Deputi Bidang Penindakan KPK beberapa waktu sebelumnya sebagai ajudannya sebagai Wapres saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/4).
Lebih lanjut, Febri juga menegaskan bahwa KPK memiliki mekanisme berlapis untuk penanganan perkara mulai dari proses penyelidikan di mana terdapat tim penyelidik di Direktorat yang berbeda. "Ditegaskan pertama peristiwa Bank Century ini terjadi sebelum menjadi wapres, artinya tidak hubungan dengan penugasan pada saat itu," kata Febri.
Kemudian proses penyidikan sampai pada proses penuntutan nantinya dan itu dibahas pada forum ekspose yang melibatkan unsur-unsur yang terkait dengan penangan perkara tersebut. Dalam pertemuan itu, kata Febri, Firli yang merupakan mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu juga menegaskan bahwa yang akan dilakukan hanya sepanjang sesuai dengan pembuktian di proses hukum saja dan mekanisme tersebut sedang berjalan di KPK.
"Jadi, saya kira secara kelembagaan KPK akan profesional untuk menangani kasus ini," ungkap Febri. Firli baru saja dilantik sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK pada Jumat (6/4).