REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama lima jam, pada Rabu (18/4). Pemeriksaan ini terkait dugaan kebocoran data pengguna Facebook.
Ruben mengatakan, pihaknya siap dipidana bila polisi menemukan adanya pelanggaran pada dugaan kebocoran data pengguna FB. "Lihat nantilah," kata Ruben usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Facebook Indonesia saat ini sedang melakukan audit internal terkait dugaan kebocoran satu juta data pengguna Facebook di Indonesia. Pihaknya pun memastikan akan transparan untuk melaporkan hasil audit tersebut kepada penyidik Dittipidsiber, Kemkominfo dan DPR.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan audit akan selesai. "Setelah audit selesai, pasti hasilnya akan kami serahkan kepada pemerintah Indonesia. Tapi tanggal pastinya kami tidak bisa janjikan," katanya.
Sebelumnya terdapat indikasi kebocoran satu juta data pengguna Facebook dari Indonesia dalam kasus Cambridge Analytica. Jumlah pengguna Facebook di Indonesia yang mengakses media sosial itu setiap bulan diperkirakan lebih dari 115 juta orang, dari 2,07 miliar orang yang mengakses Facebook setiap bulan seluruh dunia.