REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Para petambak eks Dipasena yang tergabung dalam Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung mendapat 400 sertifikat tanah hak milik (SHM) dari PT Central Proteina Prima (CPP) Tbk. Upaya eks petambak udang terluas di Asia Tenggara tersebut berlangsung sejak tahun 1980-an.
Penyerahan secara simbolis 400 SHM kepada eks petambak Dipasena berlangsung di Sekretariat P3UW, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Rabu (18/4). Penyerahan sertifikat tersebut sebagai wujud agenda lanjutan dari perdamaian Eks Petambak Dipasena dengan PT CPP, yang pernah terjadi pada 7 Oktober 2017 lalu.
Penyerahan ratusan sertifikat tersebut dibuka Arman Zakariah Diah, kuasa direksi PT CPP yang dihadiri Muspida Kabupaten Tulangbawang, pengurus P3UW, dan disaksikan tokoh masyarakat dan para eks petambak Dipasena. Menurut Arman, penyerahan simbolis sebanyak 400 sertifikat tanah kepada eks petambak plasma tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menghapus utang plasma kepada perusahaan, termasuk utang kepada bank yang sudah diambil alih dan dilunasi oleh perusahaan.
"Total utang para eks petambak plasma yang akan dilunasi perusahaan adalah sebesar sekitar Rp 700 miliar," kata Arman dalam keterangan persnya, Rabu (18/4).
Sebagai perwujudan itikad baik dari perusahaan, ia mengatakan pihaknya memulai membagikan 400 sertifikat tanah di tahap awal ini. Dalam kesempatan ini, perusahaan juga menyampaikan bahwa terkait prasarana dan sarana pendukung budidaya serta fasilitas sosial dan fasilitas umum di lokasi masih dapat digunakan oleh para eks petambak plasma dengan sistem pinjam pakai.
"Untuk selanjutnya, perusahaan akan terus bekerja berdampingan dengan seluruh petambak, agar dapat dapat meraih tingkat kesejahteraan bersama," katanya.
Ketua P3UW Lampung Nafian Faiz menyatakan, perjuangan petambak Dipasena meraih mimpi kesejahteraan bagian dari sejarah rakyat pada tahun 1980-an. Menurut dia, konsep dan formula kemitraan yang terus dicoba dilakukan selalu berakhir dengan konflik antarsesama petambak dan perusahaan.