Rabu 18 Apr 2018 17:20 WIB

Puluhan Liter Miras Oplosan Disita di Cilacap

Produsen menjual miras oplosan dalam kemasan botol plastik bekas minuman kemasan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Puluhan liter minuman keras oplosan disita dari rumah seorang warga di Desa Sindangsari Kecamatan Majenang. Penyitaan dilakukan Kepolisian Sektor Majenang berdasarkan informasi warga.

''Ada puluhan liter miras oplosan yang kami sita. Semuanya merupakan miras yang siap edar, karena sudah dioplos sedemikian rupa,'' kata Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto, Rabu (18/4).

Dia menyebutkan, penggerebegan di rumah penjual miras oplosan tersebut, dilakukan setelah petugasnya menerima informasi bahwa di rumah warga berinisial WRD (53), warga Desa Sindangsari, menjadi tempat penjualan miras oplosan. ''Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menyita puluhan liter miras oplosan,'' jelasnya.

Dari pengakuan tersangka WRD, miras oplosan yang dia jual merupakan miras hasil ramuannya sendiri. Bahan yang digunakan berupa alkohol murni yang dicampur dengan air putih untuk menurunkan kadar alkoholnya, ditambah dengan pemanis buatan, pewarna makanan, dan aroma mentol.

''Miras oplosan itu, ditawarkan pada pembelinya dengan sebutan ramuan ginseng. Wrd menjual dalam bentuk kemasan botol platik bekas minuman kemasan, seharga Rp 20 ribu per liter,'' katanya.

Kapolsek juga menyebutkan, sejauh ini memang belum dilaporkan adanya warga yang mengalami hal-hal yang tidak diinginkan akibat mengonsumsi miras oplosan. ''Namun mengingat ramuannya yang seperti itu, sebenarnya sudah cukup membahayakan bagi pengonsumsinya. Hanya mungkin efeknya tidak muncul seketika,'' katanya.

Terhadap tersangka, Kapolsek akan menjerat dengan pasal berlapis. Antara lain pasal 137 UU No 18/2012 tentang Pangan dan pasal 196 juncto pasal 98 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. ''Dengan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun,'' katanya.

Kepolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi terhadap peredaran miras di wilayahnya. Terutama untuk miras oplosan, karena efekya dapat membahayakan penggunanya. ''Untuk itu, kami minta masyarakat yang mengetahui ada peredaran miras di wilayahnya, segera menginformasikan pada kami agar tidak sampai timbul jatuh korban,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement