Rabu 18 Apr 2018 15:58 WIB

Polda Periksa Siti Nurbaya, Susi dan Luhut Terkait Reklamasi

Direskrimsus mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa menteri terkait reklamasi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Suasana proyek reklamasi Pulau D di Teluk Jakarta, Kamis (15/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana proyek reklamasi Pulau D di Teluk Jakarta, Kamis (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan pihaknya terus mendalami dugaan korupsi proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Adi Deriyan mengungkapkan, bahkan penyidik telah memeriksa dan beberapa menteri.

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya Bakar) juga sudah (diperiksa)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4).

Namun, Adi Deriyan enggan menjelaskan lebih detail kapan pemeriksaan dilakukan, apa saja yang ditanyakan serta bagaimana hasil pemeriksaan tersebut. Selain Menteri LHK, Adi Deriyan mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti terkait kasus tersebut.

"Sudah, sudah semua (pemeriksaan Luhut dan Susi)," ucapnya.

Untuk diketahui, Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu ada pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter, namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter. Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

(Baca juga: Kepala BPN: Penghentian Reklamasi Kewenangan Pemprov DKI)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement