Selasa 17 Apr 2018 19:13 WIB

KPU: Mengajukan PK Atas Putusan PTUN Itu Hak Kami

KPU menilai PKPI semestisnya tidak melakukan kriminalisasi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Viryan - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Viryan - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan, mengajukan pengajuan kembali (PK) terhadap putusan PTUN atas status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) merupakan hak mereka. Menurutnya, PKPI tidak semestinya melakukan kriminalisasi kepada KPU.

Viryan menuturkan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melakukan PK kepada Mahkamah Agung (MA). "PK merupakan hak KPU dan hal tersebut dimungkinkan secara regulasi," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Dia melanjutkan, rencana mengajukan PK adalah keputusan KPU secara kolektif. Rencana itu dibicarakan dalam rapat pleno internal KPU.

"Jadi rencana PK bukan merupakan putusan perorangan komisioner KPU," tambah Viryan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, apa yang sudah disampaikan oleh komisioner KPU merupakan bagian dari kapasitas mereka dalam menjalankan tugas. Karena itu, semestinya tidak ada kriminalisasi terhadap komisioner KPU.

Titi mengingatkan, sejatinya ada mekanisme keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh penyelenggara Pemilu. "Pihak-pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada Bawaslu jika bentuk pelanggarannya menyangkut administrasi dan bisa melaporkan ke DKPP jika memang merasa ada pelanggaran etika pemilu.

"Kalau memang ada bukti yang kuat bahwa anggota KPU berbuat curang atau melakukan tindak pidana pemilu dalam penyelenggaraan pemilu, pintu masuknya juga bukan langsung ke kepolisian tapi melalui satu pintu ke yakni ke Bawaslu," ujar Titi kepada Republika, Selasa (17/4).

Terkait dengan pelaporan simpatisan PKPI terhadap Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, Titi menyebut hal itu sangat disayangkan. Menurutnya sebagai anggota KPU, Hasyim sah-sah saja menyampaikan perihal wacana mengajukan PK putusan PTUN ke MA.

"Sah-sah saja kalau sebagai anggota KPU, maupun dalam kapasitas kelembagaan mereka menimbang untuk mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali. PK kan dijamin oleh undang-undang kita. Apa yang disampaikan oleh saudara Hasyim kan sesuai koridor hukum. Bukan sesuatu yang ilegal," tegas Titi.

Sebelumnya, pada Senin (16/4) siang, perwakilan PKPI resmi melaporkan Komisioner KPU, Hasyim ke Polda Metro Jaya. Hasyim dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lewat media massa.

Perwakilan PKPI, Reinhard Halomoan, mengatakan pelaporan ini terkait pernyataan Hasyim usai PKPI ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 pada Jumat (13/4) lalu.

"Klien kami (PKPI) melaporkan Hasyim Asy'ari atas pernyataan yang bersangkutan pada Jumat, setelah PKPI diberikan nomor pendaftaran nomor 20 yaitu dalam kapasitas KPU melaksanakan putusan PTUN di mana KPU bersengketa dengan PKPI dan dimenangkan PKPI," ujar Reinhard.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement