REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyatakan, siapapu pun yang didapati mengonsumsi minuman keras akan didenda maksimal Rp 30 juta. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
"Sanksi ini sudah berlaku yang tujuannya untuk mengantisipasi penyakit masyarakat. Jika ada warga yang kedapatan mengonsumsi minuman keras tersebut maka selain didenda juga bisa dipenjara selama tiga bulan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Sudrajat, di Sukabumi, Selasa (17/4).
Sementara itu, untuk penjual minuman keras tersebut sanksinya lebih berat, yakni kurungan penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Bahkan, Pemkot Sukabumi juga setiap menemukan adanya penjual maka langsung ditindaklanjuti dengan cara disidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Sukabumi.
Untuk menekan peredaran minuman keras ini, Pemkot Sukabumi secara rutin melaksanakan Operasi Yustisi Penertiban Minuman Beralkohol. Selain untuk menegakan perda tersebut, operasi juga untuk memberantas peredarannya.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah warung jamu dan tempat-tempat atau kios yang disinyalir menjual minuman keras. Namun, Pemkot Sukabumi juga meminta kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan salah satu penyakit masyarakat ini.
"Kami tidak segan menangkap, menjatuhkan sanksi, kepada pengonsumsi maupun penjual minuman keras karena dampaknya besar, khususnya baik keamanan dan kesehatan warga," katanya menambahkan.
Di sisi lain, Sudrajat mengatakan, Pemkot Sukabumi berkaca pada kasus minuman keras oplosan yang merenggut banyak nyawa, seperti di Kabupaten Sukabumi dan daerah lainnya. Karena itu, peredaran berbagai jenis minuman keras harus diberantas.
Salah satu pemicu terjadinya kasus kriminalitas karena mengonsumsi minuman keras. Bahkan, tidak sedikit kasus penganiayaan hingga pembunuhan yang disebabkan pelakunya mengonsumsi minuman haram tersebut.