REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Evaluasi pada hari kedua uji coba pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil dan genap bagi kendaraan pribadi di Tol Jagorawi ruas Cibubur-Jakarta menunjukkan bahwa aturan tersebut sudah mulai dipahami oleh masyarakat. "Hasil evaluasi hari ini dibandingkan kemarin sudah lebih lancar," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa melalui siaran pers, Selasa (17/4).
Royke berkesempatan memantau kondisi arus kendaraan di pintu Tol Cibubur yang sedang melaksanakan uji coba pembatasan kendaraan pada Selasa. Ia mengatakan selama masa uji coba, tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengemudi yang melanggar.
"Selama masa uji coba ganjil genap tidak dikenakan sanksi," katanya.
Royke memberikan saran kepada masyarakat yang akan menggunakan jalur tol yang terkena aturan ganjil genap untuk berangkat lebih awal, menggunakan jalur alternatif lain, atau beralih menggunakan kendaraan umum. Skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi diberlakukan di pintu tol Cibubur 2 arah Jakarta (Tol Jagorawi ruas Cibubur-Jalarta) diterapkan sejak Senin, 16 April 2018.
Peraturan ganjil genap itu berlaku Senin-Jumat mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, kecuali hari libur. Peraturan ini bertujuan mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi angkutan umum. Pemberlakuan ganjil genap di Tol Jagorawi ini karena melihat kesuksesan pemberlakuan ganjil genap di pintu tol Bekasi.