Selasa 17 Apr 2018 14:14 WIB

Amien Rais Dilaporkan, Kompolnas: Tergantung Fakta Hukumnya

Bekto berharap polisi bertindak profesional menangani laporan terhadap Amien Rais

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bilal Ramadhan
Amien Rais
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Amien Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya Ahad, (15/4) terkait pernyataannya soal partai partai setan dan partai agama. Mengomentari hal tersebut, Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan siapapun bisa dilaporkan atau melaporkan ke polisi asal berdasarkan aturan.

"Secara umum siapa saja bisa dilaporkan dan melaporkan ke polisi, karena pada dasarnya semua orang memiliki kedudukan sama di muka hukum. Hanya untuk memprosesnya polisi harus berdasarkan aturan yang ada di KUHAP dan Peraturan Kapolri, yaitu terkait dengan ada tidaknya fakta-fakta hukum sesuai laporan," kata Bekto, ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/4).

Terkait kasus Amien Rais tersebut, Bekto pun berharap segala prosesnya dilakukan secara profesional. "Saya berharap polisi bertindak profesional dalam memproses laporan tersebut," lanjut dia.

Sebelumnya, Amien Rais menyebut PAN, PKS, dan Gerindra dalam sebuah tausiah sebagai partai yang membela Allah. Dia juga mengatakan, orang-orang yang anti-Tuhan akan bergabung dengan partai besar yang disebut sebagai partai setan. Namun, Amien tidak menyebutkan partai apa yang dimaksud.

Disebabkan karena hal tersebut, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais ke polisi karena tidak terima dengan istilah partai Islam dan partai setan. Aulia menilai pernyataan tersebut melawan hukum karena bernada provokasi dan berpotensi memecah belah bangsa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement