Senin 16 Apr 2018 13:54 WIB

Bakal Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Jawaban KPU

KPU menyayangkan rencana PKPI yang akan melaporkan lembaga itu ke Polda Metro Jaya.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Viryan - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Viryan - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan, pihaknya menyayangkan rencana Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang akan melaporkan ketua dan komisioner lembaga tersebut ke Polda Metro Jaya. Viryan menegaskan, langkah KPU yang akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan terhadap gugatan PKPI diperbolehkan secara hukum.

"Terkait hal tersebut (pelaporan) kami sayangkan," ujarnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/4).

Viryan melanjutkan, rencana mereka yang akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim PTUN ke Komisi Yudisial (KY) menjadi hak KPU. Terkait kemungkinan KPU akan mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan PTUN atas PKPI ke Mahkamah Agung (MA), juga diperbolehkan.

"Hal tersebut juga merupakan hak KPU sebagai lembaga. Kami berusaha memaknainya sebaik mungkin," jelasnya.

Dia pun menegaskan, KPU pun sudah melakukan itikad baik dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dan memberikan nomor urut kepada Parpol besutan Hendropriyono itu. Sementara saat disinggung tentang pernyataan KPU tentang PK yang membuat kader PKPI resah, Viryan kembali menegaskan langkah itu punya dasar hukum.

"Secara undang-undang itu dimungkinkan, baik langkah ke KY maupun ke MA," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderedal PKPI, Imam Anshori Saleh, mengatakan pihaknya berencana melaporkan ketua dan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut terkait pernyataan KPU yang dianggap menekan partai besutan Hendropriyono tersebut.

"Kami akan melaporkan pada hari ini. Mungkin siang," ujar Imam ketika dihubungi wartawan, Senin.

Pernyataan Imam sekaligus mengkonfirmasi beredarnya broadcast message, yang menyebut Ketua Umum PKPI Hendropriyono akan melaporkan Ketua KPU Arief Budiman, dan komisioner KPU Hasyim Asy'ari, ke Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB, Senin pagi.

Imam pun menjelaskan, alasan pelaporan itu karena pernyataan KPU yang dinilai menekan PKPI. Menurut Imam, ada pernyataan lain yang membuat para kader PKPI resah. Pernyataan tersebut yakni ada kemungkinan calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan PKPI bisa batal, jika upaya hukum dari KPU dikabulkan.

"Yang seperti itu kan mempressure dan meresahkan kader PKPI di daerah. Sebab, seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas. Ini yang akan kami laporkan ke Polda," tegas Imam.

(Baca juga: PKPI Segera Laporkan KPU ke Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sedang mengkaji adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN saat menangani gugatan PKPI. Hasil kajian tersebut nantinya juga berpotensi digunakan sebagai bahan pengajuan kembali putusan PTUN ke MA.

Menurutnya Hasyim, kajian tersebut dilatarbelakangi rencana KPU yang ingin melaporkan dugaan kode etik hakim PTUN kepada Komisi Yudisial (KY). KPU Sendiri sudah berkonsultasi kepada KY mengenai pelaporan itu.

Sementara itu, KPU secara resmi telah menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2019, Jumat. PKPI mendapatkan nomor urut 20 sebagai peserta Pemilu. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan parpol peserta pemilu dan penetapan nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar pada Jumat pagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement