Senin 16 Apr 2018 13:07 WIB

Warga Jebres Tengah Masih Tolak Penggusuran

Pemkot Solo memberukan tenggat waktu hingga Kamis mendatang untuk warga.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bayu Hermawan
Warga kampung Jebres Tengah memasang spanduk bertuliskan penolakan penggusuran oleh Pemkot Solo
Foto: Republika/Andrian Saputra
Warga kampung Jebres Tengah memasang spanduk bertuliskan penolakan penggusuran oleh Pemkot Solo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Warga Kampung Jebres Tengah masih bertahan jelang batas akhir surat peringatan (SP) ketiga pengosongan lahan Hak Pakai 105. SP ketiga yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada Senin (16/4) memberi tenggat waktu sampai Kamis (16/4), agar warga segera mengkosongkan huniannya.

Meski begitu, warga masih tetap memilih bertahan. Salah satunya Mujiyono Mitro Mulyono (73 tahun). Ia bersikeras tetap berada ditempat tersebut lantaran tak sepakat dengan solusi yang ditawarkan Pemkot Solo. 

Lebih dari itu, Mujiyono pun baru sekali memperoleh surat peringatan pengosongan hunian dari Pemkot Solo yang dilayangkan pada 3 April dengan batas akhir 9 April. Mujiyono juga keberatan dengan ongkos bongkar bangunan yang ditawarkan Pemkot.

"Dulu ada undangan pertemuan dua kali, bukan solusi tapi tekanan. Ongkos bongkar angkut 500 ribu, bongkarnya Cuma 60 ribu per meter," kata Mujiyono saat ditemui Republika.co.id pada Senin (16/4).

Selain itu ia pun tak mau menerima tawaran tinggal di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa). Faktor mata pencaharian membuatnya kukuh bertahan di Kampung Jebres. Pria yang sehari-harinya menggeluti jasa tambal ban itu khawatir usahanya sepi jika buka disekitar Rusunawa.

"Saya juga kan kadang disuruh bantu membenarkan pipa sumur dekat-dekat sini bantu-bantu lainnya apa saja, saya tak mau pindah apalagi bayar sewa," ujarnya.

Sebelumnya Pemkot Solo meminta sebanyak 23 Kepala Keluarga yang tinggal di kampung jebres Tengah untuk meninggalkan huniannya. Sebab hunian warga didirikan di lahan hal pakai (hp) Pemkot 105. Pemkot Solo pun berencana menggunakan lahan tersebut untuk pengembangan Solo Techno Park.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Solo, Agus Sis Wuryanto mengatakan pihaknya telah menerbitkan SP 3 mulai Senin (16/4). Satpol PP Kota Solo pun memberikan batas waktu pada warga untuk mengosongkan huniannya hingha Kamis (19/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement