REPUBLIKA.CO.ID, Aparat kepolisian di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengungkap kasus prostitusi online setelah dilakukan penyelidikan.
Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, di Nunukan, Ahad (15/5), menjelaskan lokasi transaksi di Jalan A Yani, Kelurahan Nunukan Tengah pada Sabtu (14/4) sekira pukul 23.00 WITA.
Pelaku atau mucikari dari perempuan yang ditawarkan tersebut bernama Sudianto Suwandi (41) berhasil diamankan bersama penghubungnya seorang perempuan berinisial YRA.
Mucikari yang beralamat di Jalan Sanusi RT 06, Kelurahan Nunukan Barat ini diamankan bersama barang bukti lainnya, yaitu satu unit sepeda motor merek Honda matic Beat dengan pelat KT 4454 SM.
Kemudian tiga buah telepon seluler merek Samsung, satu unit telepon seluler merek Oppo, dan uang tunai Rp1,5 juta diduga hasil transaksi dengan pelanggannya.
M Karyadi menuturkan, hasil interogasi awal terhadap pelaku dirinya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp200.000 sampai Rp500.000 setiap orang.
Kemudian, sejumlah hotel di daerah itu dijadikan lokasi menjual perempuan. "Cara pesannya melalui telepon seluler terlebih dahulu," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, tarif yang diberlakukan dengan melihat latar belakang pelanggannya. Selama melakoni pekerjaannya telah 13 kali melakukan transaksi.