REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Konsumen Yogyakarta menyebutkan tingkat kesadaran konsumen di wilayah tersebut terhadap hak-haknya masih rendah sehingga masih banyak yang memilih abai meskipun telah dirugikan.
"Meski tingkat konsumsi tinggi namun daya kritis terhadap produk yang dikonsumsi masih rendah," kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Saktyarini Hastuti di Yogyakarta, Sabtu (14/4).
Bersama pemerintah kabupaten/kota, menurut Hastuti, LKY terus memfasilitasi sosialisasi terkait hak-hak konsumen yang tertuang dalam Undang-Undang Konsumen. "Memang sosialisasi sudah dilakukan akan tetapi jangkauan dan kedalaman materinya masih kurang," kata dia.
Menurut Hastuti, meski persentasenya terbilang masih rendah sebagian masyarakat sudah mengetahui hak-haknya sebagai konsumen. Namun demikian, tetap enggan mengadu. "Belum banyak yang berinisiatif mengadukan apa yang menimpanya," kata dia.
Untuk meningkatkan daya kritris konsumen, menurut dia, LKY juga telah membentuk Kelompok Konsumen Sadar (KKS) di lima kabupaten/kota. Hingga saat ini telah terbentuk delapan KKS meski yang hingga saat ini aktif hanya lima kelompok. Masing-masing kelompok terdiri atas 25 hingga 30 orang.
Selain membuat kelompok masyarakat menjadi kritis dan cerdas, menurut dia, melalui KKS juga membuat mereka memiliki keberanian untuk berhadapan dengan pelaku usaha maupun pemerintah jika ada hak mereka sebagai konsumen yang dilanggar.
"Mereka antara lain kami berikan wawasan Undang-Undang Pelindungan Konsumen (UU PK), tentang pengetahuan barang dan jasa, hingga soal penanganan pengaduan," kata dia.