REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mendorong masyarakat di daerah itu untuk lebih memiliki daya kritis terhadap iklan yang penyajiannya berpotensi membohongi publik.
"Kita setiap hari adalah konsumen iklan yang ditayangkan oleh media informasi, namun apakah semua iklan itu valid, tentu kita perlu mengkritisinya," kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Widijantoro di Yogyakarta, Jumat (20/12).
Widijantoro mengatakan, seluruh elemen masyarakat pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi yang benar dan di sisi lain pengusaha memiliki kewajiban menyajikan informasi sesuai dengan etika informasi yang benar.
"Sampai saat ini upaya untuk memberikan tindakan tegas untuk iklan bohong dan iklan menyesatkan masih belum maksimal. Masih jarang kita dengar punishment (hukuman) yang berat dan tegas dijatuhkan kepada pembuat iklan bohong," katanya.
Sementara itu, dia menyayangkan kebanyakan dari masyarakat yang cenderung acuh saat menjadi korban penipuan iklan karena merasa belum mengalami kerugian yang besar. "Seringkali kita semua yang tidak disadari menjadi korban penipuan memaklumi karena kerugian yang dialami mungkin tidak terlalu besar, padahal fungsi laporan itu seharusnya bukan persoalan secara personal dia selesai, tetapi memiliki dampak kepada orang banyak juga," katanya.
Widijantoro mengatakan, rata-rata aduan masyarakat selama 2013 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersumber dari iklan-iklan yang tidak sesuai dengan produk atau barang yang ditawarkan. "Setiap kronologi pengadu atau konsumen produk yang merugikan, yang saya pelajari selama ini bahwa sesungguhnya mereka tentunya tertarik dari iklan yang belum jelas kebenaranya sehingga membeli produk tersebut," katanya.
Meskipun Yogyakarta adalah kota pelajar, namun menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi periklanan yang benar. "LKY memperkirakan hingga saat ini masih terdapat 60 hingga 70 persen masyarakat di DIY yang belum terinformasi dalam mengkonsumsi informasi sehingga menjadi korban iklan bohong."