Jumat 13 Apr 2018 23:53 WIB

Pekan Depan, BRTI Bahas Mekanisme Registrasi Kartu Perdana

Ketetapan BRTI ini terkait regitrasi satu NIK memiliki lebih dari tiga nomor

Konferensi Pers Konten Pornografi Whatsapp. Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan didampingi PLT Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza (dari kanan) memberikan keterangan terkait konten pornografi yang ada di aplikasi Whatsapp di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Konferensi Pers Konten Pornografi Whatsapp. Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan didampingi PLT Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza (dari kanan) memberikan keterangan terkait konten pornografi yang ada di aplikasi Whatsapp di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait registrasi satu nomor induk kependudukan (NIK) lebih dari tiga nomor dapat dilakukan di pedagang "outlet" diperkirakan akan dikeluarkan pekan depan. Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noor Iza mengatakan, telah ada kesepakatan bersama untuk pola registrasi di level gerai dan mekanisme pelaksanaannya di level operator.

"Semoga minggu depan (dikeluarkan) karena tadi pagi baru bertemu Pak Dirjen Dukcapil, BRTI, dan operator. Kami akan selesaikan mekanisme registrasi," ujar Noor Iza di Jakarta, Jumat (13/4).

Hal tersebut, ucap dia, akan disempurnakan dan dituangkan dalam surat edaran atau ketetapan BRTI sehngga bisa menjadi pegangan operator.

"Nanti bagaimana operator melaksanakan mereka akan didasarkan dari kesepakatan bersama ini," tutur Noor.

Ketetapan BRTI tersebut tidak mengubah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tetapi untuk pelaksanaan di lapangan operator lebih detail.

Sebelumnya, Komisioner Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menuturkan bahwa registrasi level pedagang outlet, berdasarkan tanggung jawab dari sisi hukum harus jelas serta diperlukan pengaturan agar terhubung dengan sistem operator.

Dengan tanggung jawab yang jelas, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi, seperti yang selama ini dikhawatirkan.

Pekan lalu, Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berunjuk rasa di depan Kantor Kemkominfo dan beberapa kota lainnya, seperti Bandung, Malang, Padang, Pekanbaru, dan Batam, menuntut Peraturan Menkominfo No. 14/2017 tentang Registrasi Kartu Prabayar dihapus karena kebijakan itu dinilai akan mematikan usaha konter pulsa.

Pembatasan kepemilikan kartu perdana disebut KNCI akan menyebabkan 800.000-an outlet seluler di seluruh Indonesia rugi dan gulung tikar, menghilangkan pekerjaan sekitar lima juta orang serta menyebabkan harga paket data naik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement