Jumat 13 Apr 2018 14:25 WIB

Bacakan Pleidoi, Setnov Menangis dan Meminta Maaf

Setnov meminta majelis hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya.

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR RI Setya Novanto menangis saat menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anak-anaknya karena terlibat masalah hukum perkara korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). "Kepada istri dan anak-anakku tercinta, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf," kata Novanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4).

Ia pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab, umurnya yang sudah tidak lagi muda dan kesehatan yang mulai menurun karena usia.

"Saya tidak pernah terlibat masalah hukum, begitu saya ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU Tipikor, secara jujur sangat berat dan hati saya terpukul," tuturnya.

Sebelumnya, mantan ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan subsider tiga tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Dalam perkara ini, Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte Ltd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Sementara itu, jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement