REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, KPK tidak pernah menghentikan perkara bailout Bank Century. KPK tidak pernah menutup penanganan kasus tersebut sebagaimana yang didalilkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam permohonan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"KPK tak pernah menutup penanganan perkara ini seperti yang didalilkan oleh pihak pemohon dari MAKI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/4).
Bahkan, lanjutnya, dalil tersebut ditolak oleh hakim PN Jaksel ketika MAKI mengatakan ada penghentian perkara secara materiil. Hakim, kata Febri, justru mempertimbangkan hal yang lain selain dalil itu. Terkait dengan putusan praperadilan yang dikeluarkan pada Senin (9/4) lalu itu, Febri menjelaskan, KPK sedang mempelajarinya. KPK pun berharap proses pembelajaran itu tak memakan waktu yang terlalu lama.
"Berharap dalam waktu tak terlalu lama kami sudah bisa melakukan alisis dan ambil kesimpulan dari proses pembelajaran dari putusan praperadilan itu," katanya.
Hal yang penting lainnya, kata dia, penetapan seseorang sebagai tersangka tak bisa dilakukan hanya dengan berdasarkan amar putusan saja. Menurutnya, undang-undang mengatur penetapan tersangka atau proses penyidikan di KPK baru bisa dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.
"Dan aturan ini sejalan dengan hukum acara yang lain. Itu yang perlu kami pertimbangkan secara hati-hati," jelas Febri.