Kamis 12 Apr 2018 19:39 WIB

Polisi Belum Periksa Sukmawati

Pihak kepolisian terlebih dahulu akan meminta keterangan awal dari pihak terkait.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian belum memeriksa Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibuat dan dibacakannya dalam gelaran Indonesia Fashion Week beberapa pekan lalu. Saat ini, baik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) maupun Polda belum memeriksa puteri Proklamator Indonesia tersebut.

"Belum ada pemeriksaan, pemeriksaan itu dalam rangka pro justicia. Saat ini belum ada upaya mabes maupun pmj untuk melakukan upaya paksa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, Kamis (12/4).

Polisi terlebih dahulu akan meminta keterangan awal pada semua pihak terkait. Meski belum akan memeriksa Sukmawati, Iqbal meyakinkan bahwa Polri akan menangani kasus tersebut. "Tapi yakinlah Polri akan profesional untuk menangani masalah ini," kata Iqbal menegaskan.

Polri telah menerima setidaknya empat belas laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul Ibu Indonesia yang ia buat. Laporan tersebut ditujukan pada sejumlah Polda dan Bareskrim Polri.

Puisi Sukmawati berjudul Ibu Indonesia dinilai sejumlah pihak mengandung unsur SARA. Para pelapor menilai puisi tersebut menodakan agama. Dalam semua laporan tersebut, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement