REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Polisi bantah telah berikan izin para pedagang Pasar Tasik untuk menggunakan lahan bongkaran di Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan tanah tersebut tidak boleh digunakan untuk aktifitas apapun karena merupakan lahan sengketa.
"Ya sampai sekarang kami belum mengizinkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/4).
Hal ini dikatakan setelah mendapatkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. "Saya sampaikan kemarin bahwa itu lokasi yang jadi perebutan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, ada laporan di Polda. Nah yang jadi sengketa status quo sampai sekarang," ucap Argo.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan tanah yang berada di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat dapat dipergunakan oleh 400 pedagang kaki lima. Sandiaga mengklaim sudah mendapatkan sinyal positif dari pihak kepolisian untuk menggunakan tanah yang dipasangi garis polisi itu untuk sementara waktu.