REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Achmad Rudyansyah, mantan staf Fredrich Yunadi di Kantor Yunadi and Associates, menganggap bahwa benjolan di kepala Setya Novanto sebesar bakpao merupakan sebuah lelucon. "Secara tidak langsung saya tidak tahu, tetapi lelucon," kata Rudyansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/4).
Rudyansyah menjadi saksi dalam sidang merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el.
Terkait hal itu, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan pun mengonfirmasi kepada saksi mengapa hal itu dianggap lelucon. "Ya maksudnya di media kan jadi lelucon," ucap Rudyansyah.
Dalam kesaksiannya, Rudyansyah sempat diperintahkan Fredrich untuk mengecek fasilitas di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau pada 16 November 2017. Fredrich juga memerintahkan Rudyansyah untuk menghubungi dokter Alia saat tiba di RS Medika Permata Hijau untuk menanyakan soal fasilitas kesehatan tersebut.
Dokter Alia saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau. Fredrich didakwa pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.