REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu pada Jumat (6/4) pekan lalu di Bandara Husein Satranegara. Petugas mengamankan sabu seberat 665 gram dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar.
Kepala Bea Cukai Bandung Onny Yuar Hanantyoko mengatakan sabu tersebut dibawa oleh seorang wanita berinisial IFW (25). IFW tiba di Bandara Husein Sastranegara melalui penerbangan dari Kuala Lumpur dengan pesawat Malindo Air OD302 rute Kuala Lumpur-Bandung.
"Kronologis bermula ketika analisa petugas kami sesaat setelah mendaratnya pesawat, dari beberapa penumpang yang kami amati ada satu orang penumpang yang kami lakukan pemeriksaan detil, seorang penumpang wanita berinisial IFW, warga negara Indonesia," kata Onny dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Kamis (12/4).
Ia menuturkan atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap IFW. Setelah diperiksa, ditemukan serbuk kristal berwarna putih dengan berat bruto 665 gram yang disimpan tersangka di dalam pembalut yang dikenakannya.
Barang bukti yang ditemukan, ujarnya, kemudian dibawa ke laboratorium bea cuka di Jakarta. Hasilnya diidentifikasi sebagai methamphetamine yang merupakan narkotika golongan I sesuai UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Diperkirakan harganya Rp 1,3 miliar. Beruntung 665 gram ini tidak jadi beredar di masyarakat luas maka sekitar 4.650 jiwa berhasil diselamatkan karena ini tidak jadi diedarkan," ujarnya.
Onny mengatakan selanjutnya Bea Cukai Bandung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut kepada tersangka beserta barang bukti. Termasuk pengembangan kasus untuk mencari pelaku utamanya.
Ia menambahkan penggagalan penyelundupan narkotika ini menunjukkan bahwa jaringan narkorika internasional masih menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasarnya. Oleh karena itu, pihaknya terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas peredaran narkotika.
Wadir Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Yoslan mengatakan pihaknya menindaklanjuti kasus dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui jaringan narkoba yang mempekerjakan IFW.
"Ternyata kegiatan pengembangan bersama Bea Cukai Kota Bandung yang kita lidik nomor hpnya sudah mati. Tidak dapat kita kembangkan lebih lanjut sehingga perkaranya kita sidik. Namun bukan berarti penyelidikan dihentikan.
Penyidikan yang sekarang dalam proses sesuai fakta di lapangan yang kami terima," kata Yoslan di lokasi yang sama.
Ia menyebutkan IFW dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya. Tersangka melanggar pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
Pelaku juga disangkakan pasal 113 ayat 2 UU nomlr 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannhya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3 dari denda paling banyak.
Sementara IFW yang dihadirkan dengan mengenakan penutup muka mengatakan menjadi kurir narkoba setelah berkenalan dengan pria asal Nigeria. Ia diminta membawa sabu dari Malaysia menuju Bandung. "Tidak ada upah, hanya dikasih tiket bolak balik," ujarnya singkat menjawab pertanyaan upah yang dijanjikan.