Kamis 12 Apr 2018 13:55 WIB

Tim Gabungan Razia Ratusan Botol Minol dan Tuak di Bandung

Barang bukti 367 botol minol, dua drum tuak, dan tiga jerigen tuak diamankan.

Rep: Zuli Istiqamah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas menata barang bukti minuman mengandung etil alkohol ilegal saat gelar barang bukti di kantor Wilayah Bea dan Cukai, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas menata barang bukti minuman mengandung etil alkohol ilegal saat gelar barang bukti di kantor Wilayah Bea dan Cukai, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim yang terdiri dari aparat TNI dan Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi gabungan merazia peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal. Hasilnya diamankan ratusan botol minol dan tuak.

Operasi gabungan ini digelar pada Rabu (11/4) malam. Razia dilakukan di toko di beberapa titik di Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan minuman keras ini dijual tanpa izin. Karenanya barang bukti yang dikumpulkan disita untuk dihanguskan. "Jumlah barang bukti yaitu, 367 botol minol dua drum tuak dan tiga jerigen tuak," kata Dadang dalam laporannya, Kamis (12/4).

Dadang menuturkan razia dilakukan di tiga toko masing-masing di Jalan Cipamokolam No. 19 yang berhasil mengamankan 139 botol minol golongan A dan B. Di Jalan Soekarno hatta No. 224 disita27 botolminol Golongan A dan B. Serta di Jalan Soekarno Hatta no.328C diamankan201 botol minol Golongan A, B, C. "Ditemukan juga minol jenis ciu dua drum, dan tiga jerigen," ujarnya.

Ia menyebutkan dalam operasi ini sebanyak 60 personel Satpol PP diturunkan. Ditambah bantuan dari lima aparat TNI.

Dalam razia tersebut, ujarnya, telah dilakukan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap kegiatan penjualan minol tanpa izin. Penjual telah melakukan pelangaran Perda Kota Bandung No.11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minol. Barang bukti disita serta diamankan juga KTP dari masing-masing penanggung jawab lokasi untuk proses lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement