Kamis 12 Apr 2018 10:38 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku 'Mama Minta Uang' Versi Lain

Tiga pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai saudara korban

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai saudara korban, atau seperti kasus 'mama minta uang' versi lain. Tiga pelaku adalah TM (51 tahun), RM (42 tahun), dan ES (49 tahun).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan, para tersangka mencari keuntungan pribadi dengan menggunakan rangkaian bohong dan tipu muslihat, serta merencanakan sebuah keadaan palsu.

"Para tersangka mencari identitas korban dari website dengan mengetik salah satu marga, karena para tersangka berasal dari Sumatera Utara. Setelah dapatkan data, mereka menelpon satu per satu korbannya," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4).

Untuk korban yang melapor ke polisi ini, rupanya tersangka telah mencari tahu identitas korban dengan bertanya pada kakak kandung korban. Lalu tersangka TM mencari informasi tentang silsilah dan keluarga korban.

Kemudian setelah mendapatkan silsilah keluarga korban, lalu tersangka TM menghubungi korban melalui telepon dan mengaku bahwa pelaku adalah keluarga korban, yang sebelumnya menjabat Kapolsek di Papua, yang akan dimutasikan ke Polsek Cileungsi.

"Karena pelaku menceritakan tentang silsilah keluarga korban, korban pun percaya kepada pelaku. Selama melancarkan aksinya, mereka selalu mengaku sebagai polisi ya, selalu," ujar Ade Ary.

Pelaku kemudian memanggil korban dengan panggilan Bapa Uda yang artinya adalah paman pelaku. Setelah korban yakin terhadap pelaku, barulah pelaku menceritakan bahwa pelaku baru membeli rumah di Cibubur.

Kemudian pelaku mengatakan akan mengambil sertifikat rumah tersebut dari Kantor Notaris dengan biaya Rp 10 juta, lalu korban mengirimkan uang tersebut kepada pelaku. "Pelaku mengatakan, nanti akan ada pembantunya yang bernama Ramadan yang akan menghubungi, yang diperankan oleh tersangka RM," papar Wadirkrimum.

Tersangka RM pun menghubungi korban dan berpura-pura akan mengantarkan sertifikat ke rumah korban jika sudah diambil, ia menghubungi dengan suara logat Jawa. Ketika menghubungi korban kembali, tersangka RM mengatakan uang untuk mengambil sertifikat tersebut masih kurang Rp 22 juta.

Sehingga korban kembali mengirimkan uang tersebut. Setelah beberapa jam kemudian pelaku TM menghubungi korban dan mengatakan, barang-barang pelaku yang dikirim dari Papua tertahan di cargo Pelabuhan Tanjung Priok.

"Di situ mereka bilang lagi, bahwa mereka membutuhkan biaya untuk mengeluarkan barang sebesar Rp 30 juta, korban kembali mentransfer. Rekening tampungan itu dipegang oleh TM," papar Ade.

Tak puas sampai di situ, para pelaku kembali menghubungi korban dengan menawarkan kepada korban motor Harley Davidson milik temannya, yang baru dibeli seharga Rp 750 juta. Dan motor tersebut akan dijual ke pelaku seharga Rp 250 juta, harga terpaut jauh karena penjual pernah ditolong pada saat di Papua.

Kemudian pelaku meminta kepada korban agar dikirimkan uang mukanya agar motor tersebut tidak dijual kemana-mana. "Dari situ pelaku sadar jika korban telah di tipu dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," papar Ade.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement