Rabu 11 Apr 2018 15:24 WIB

Putusan Praperadilan Century, PN Jaksel Serahkan kepada KPK

PN Jaksel memerintahkan KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Massa dari Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung KPK, Jakarta. Mereka menuntut agar KPK segera menuntaskan skandal kasus Bank Century yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Massa dari Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung KPK, Jakarta. Mereka menuntut agar KPK segera menuntaskan skandal kasus Bank Century yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki batasan waktu untuk segera melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus korupsi Bank Century. Pelaksanaan putusan praperadilan tersebut diserahkan kepada lembaga antirasuah itu.

"Itu kembali kepada para pihak, apakah akan melaksanakan putusan itu apa tidak. Dan tak ada batasan waktunya (untuk melaksanakan putusan). Tapi pengadilan punya kewajiban untuk mengumumkan putusan, dalam hal ini melalui direktori dengan meng-upload-nya (ke website)," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (11/4).

Guntur juga memaparkan, tidak ada kewajiban bagi pihak yang berperkara untuk meminta salinan putusan tersebut. Karena itu pula, tidak ada batas waktu bagi KPK mengambil salinan putusan untuk kemudian melaksanakan amar putusannya. Tapi meski pihak yang berperkara itu tidak meminta salinan putusan, pengadilan tetap wajib mengumumkannya.

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) atas Boyamin Saiman terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Melalui gugatan tersebut, KPK diwajibkan untuk melaksanakan penyidikan atas kasus Bank Century.

Bentuk pelaksanaannya yakni dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Hakim Effeny juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sebelumnya, pada Juli 2014, mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lims bulan kurungan. Budi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement