Selasa 10 Apr 2018 20:37 WIB

Ketua DPR Desak Pemerintah Usulkan RUU Data Pribadi

Bambang mengatakan penyimpangan penggunaan NIK bukan hal sepele.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Pemerintah untuk segera mengusulkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. Bambang mengatakan, hal tersebut menyusul banyaknya penyimpangan data pribadi setelah registrasi nomor telepon seluler.

Menurut Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo, temuan Kemendagri soal penyimpangan penggunaan NIK tersebut makin menguatkan alasan perlunya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi. "Temuan Kemendagri itu bukan hal sepele. Penggunaan satu NIK untuk registrasi jutaan nomor ponsel prabayar merupakan hal serius yang harus dicegah agar tak berulang," katanya, Selasa (10/4).

Politikus Partai Golkar ini mengusulkan, salah satu upaya mencegah kasus satu NIK untuk jutaan nomor ponsel tak berulang adalah melalui legislasi. Pemerintah sebagai pengelola regulasi dan pengambil keputuan di bidang telekomunikasi data pribadi, menurut Bamsoet, agar segera mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2018.

"Kasus penyalahgunaan data dan kebocoran data pribadi, makin sering terjadi dan semakin memprihatinkan," kata Bamsoet.

Politisi Partai Golkar yang pernah memimpin Komisi Hukum DPR RI itu menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus segera bertindak, tidak bisa membiarkan persoalan begitu saja.

"Kemenkominfo harus segera menyelidiki penyalahgunaan data pribadi tersebut dan mencari solusinya. Lakukan tindak pencegahan guna menghindari berulangnya kasus serupa," katanya.

Bamsoet menegaskan, satu NIK sejatinya hanya dibatasi paling banyak untuk tiga nomor ponsel saja. Jika lebih dari tiga nomor ponsel, kata dia, pengguna telepon seluler diharuskan mendatangi gerai resmi operator untuk mendaftarkan nomor mereka.

Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, ada satu NIK yang dipakai untuk registrasi 2.221.656 nomor telepon seluler. Temuan Kemendagri bukan hanya itu, tapi ada dua NIK yang digunakan untuk registrasi nomor telepon seluler hingga 1,6 juta nomor dan 1,8 juta nomor.

"Registrasi yang ganjil itu terjadi hampir di semua operator telepon seluler," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement