Senin 28 Oct 2019 22:08 WIB

RUU Perlindungan Data Pribadi Dibawa ke Prolegnas

Draf RUU sebelumnya digulir ke sejumlah kementerian dan mengalami revisi.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebelumnya, draf RUU PDP telah digulirkan ke sejumlah kementerian dan lembaga.

"UU PDP sudah kembali ke sini lagi. Untuk beberapa hal harus dikoordinasi lagi. Saya secara pribadi akan berkomunikasi dengan parlemen," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (28/10).

Baca Juga

Sebelum dikembalikan ke Kemkominfo pada 14 Oktober, draf RUU PDP sempat mengalami revisi terkait pasal yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil. Sementara itu, terdapat tujuh poin yang menjadi catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga RUU PDP dikembalikan kepada Kominfo.

Poin tersebut yakni Pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi dan Pasal 20 tentang perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi. Lalu, Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi dan Pasal 10 tentang hak untuk mengajukan keberatan.

Pasal 17 Ayat 2 huruf a, tentang prinsip perlindungan data pribadi dan Pasal 22 ayat 2, mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual. Terakhir, Pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi

Kemendagri dan Kejagung juga mencatat perlunya pertimbangan agar RUU PDP mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik. Sementara untuk mengisi kekosongan hukum, Kemkominfo akan menyempurnakan Permen 20 Tahun 2012 dalam waktu dekat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement