REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini, Indonesia belum juga memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berharap, RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera dibahas di DPR, untuk mendukung pertukaran data digital (Data Free Flow with Trust).
"Makanya kita percepat untuk perlindungan data pribadi, dan saya sudah tanda tangani rancangan pemerintah itu. Beberapa menteri lagi tanda tangan dikoordinasi oleh Setneg, nanti dikirim ke DPR," ujar Rudiantara kepada Antara ditemui usai menghadiri acara Digital Diplomacy di Jakarta, Selasa (10/9).
Ia menjelaskan Data Free Flow with Trust terdiri dari dua macam, yaitu data yang tidak menyangkut pribadi dan data yang berkaitan dengan pribadi yang perlu dilindungi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi penting sebab, menurut Rudiantara, pertukaran data sudah tidak dapat dihindari lagi saat ini.
Selain RUU Perlindungan Data Pribadi, dalam forum Digital Diplomacy, Menkominfo mengatakan kekayaan intelektual (intellectual property rights) juga menjadi isu penting dalam pertukaran data digital. Ia juga menyebutkan keamanan (security) menjadi aspek ketiga yang penting untuk diperhatikan.
Sementara itu, Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) diharapkan selesai pada akhir September 2019. UU KKS akan memudahkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk bekerja dalam menangkal serangan-serangan siber dari negara lain.