Selasa 10 Apr 2018 17:06 WIB

Anggaran DPR RI Tahun 2019 Disetujui Rp 7,7 Triliun

Rapat Paripurna DPR menyetujui anggaran tahun 2019 sebesar Rp7,7 triliun.

Sidang Paripurna DPR (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sidang Paripurna DPR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR menyetujui anggaran DPR RI tahun 2019 sebesar Rp 7,7 triliun. Anggaran itu terbagi untuk keperluan Satuan Kerja Dewan sebesar Rp 4,8 triliun dan Satuan Kerja Kesekjenan DPR sebesar Rp 2,8 triliun.

"Apakah disetujui laporan Badan Urusan Rumah Tangga DPR tentang Rancangan Anggaran DPR RI tahun 2019?" kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna tersebut menyatakan setuju. Fadli mengatakan, setelah laporan tersebut disetujui maka akan diproses lebih lanjut dengan mekanisme yang ada. Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Capt Anton Sihombing dalam Rapat Paripurna tersebut menjelaskan bahwa anggaran DPR RI tahun 2019 sebesar Rp 7,7 triliun, yang terdiri untuk keperluan Satuan Kerja (Satker) Dewan sebesar Rp 4,8 triliun dan Satuan Kerja Kesekjenan DPR sebesar Rp 2,8 triliun.

Anton menjelaskan anggaran untuk Satker Dewan sebesar Rp 4,8 triliun dibagi dalam dua pos, yaitu Program Pelaksanaan Fungsi DPR sebesar Rp 926 juta dan Program Penguatan Kelembagaan DPR sebesar Rp 3,9 triliun. Anton mengatakan untuk anggaran Satker Kesekjenan DPR sebesar Rp 2,8 triliun dibagi dalam dua program, yaitu untuk Program Dukungan Manajemen Pelaksanaan Tugas Teknis sebesar Rp 2,7 miliar dan Program Dukungan Keahlian Fungsi DPR sebesar Rp 68,3 miliar.

"Seiring dengan telah dimulainya penyusunan RAPBN tahun 2019, maka BURT telah menerima usulan anggaran dari Alat Kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR serta Badan Keahlian. Usulan RKA tersebut telah dikompilasi menjadi rancangan kebutuhan anggaran DPR Tahun Anggaran 2019," katanya.

Sebagai perbandingan, anggaran DPR tahun 2018 sebesar Rp5,7 triliun, yang digunakan untuk Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya sebesar Rp 1,6 triliun, Program Penguatan Kelembagaan DPR sebesar Rp 3,2 triliun, Program Pelaksanaan Fungsi DPR Rp 841,6 miliar, dan Program Dukungan Keahlian Fungsi Dewan sebesar Rp 51,1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement