Senin 09 Apr 2018 20:09 WIB

Sekitar 200 Ribu Warga Jatim Terancam tak Bisa Nyoblos

Banyak warga Jatim yang belum melakukan perekaman KTP-el.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner KPU Jawa Timur (Jatim), Chairul Anam mengungkapkan, hingga saat ini masih ada sekitar 200 ribu masyarakat Jatim yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) dan terancam tidak bisa mencoblos pada Pilgub Jatim 2018. Itu tak lain dari kesemuanya itu belum melakukan perekaman KTP-el, juga belum melakukan proses pembuatan surat keterangan.

Meski demikian, lanjut Anam, jumlah tersebut sudah jauh menurun dibanding sebelumnya. Anam mengungkapkan, sebelumnya, warga Jatim yang terancam tidak bisa menyalurkan pilihannya pada proses pemungutan suara Pilgub Katim 2018, sekitar 922 ribu penduduk.

"Itu sudah kita kerjakan. Terakhir kemarin yang saya terima itu datanya sudah berkurang tinggal 200 ribuan. Jadi sebagian sudah diproses, ada yang sudah direkam, ada yang sudah dibuatkan surat keterangan," ujar Anam di Kantor KPUD Jatim, Surabaya, Senin (9/4).

Anam mengungkapkan, banyak permasalahan yang membuat petugas kesulitan untuk bisa membuat para pemilih tersebut bisa mendapatkan hak pilihnya. Salah satu kasus adalah, karena si pemilih bekerja ke luar negeri, dan sudah bertahun-tahun tidak kembali ke kampung halamannya.

"Misalkan kemarin di Nganjuk itu dari sebelumnya 20 ribu, itu tinggal dua orang yang terancam nggak memilih padahal mempunyai hak pilih. Setelah kita faktual ke rumahnya, ternyata orangnya nggak ada. Sudah menjadi TKI dan tidak pulang selama 10 tahun lebih. Ini yang kemudian Dukcapil tidak berani mengeluarkan Suket karena tidak jelas," ujar Anam.

Namun demikian, lanjut Anam, KPU terus berupaya semaksimal mungkin agar warga yang sudah memiliki hak pilih, bisa menyalurkan hak suaranya. Termasuk, menyisir pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el dan belum melakukan proses pembuatan Suket.

Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Sehingga, dari pihak Dispendukcapil bisa turun langsung ke sekolah maupun kecamatan. Agar para pemilih pemula yang mereka belum melakukan perekaman bisa segera melakukannya.

"Meskipun secara fisik belum ada KTP-el, mereka sudah diberikan surat keterangan pengganti KTP. Ada dua suket. Satu suket pengganti keterangan KTP-el, yang satu suket yang menyatakan penduduk tersebut merupakan penduduk wilayah setempat," kata Anam.

Selain itu, lanjut Anam, KPU Jatim juga melakukan penyisiran terkait adanya data pemilih ganda. Anam mengaku, dari laporan yang masuk ke KPU Jatim, sekitar 50 ribuan pemilih ganda sudah dibersikahkan oleh KPU.

"Kemarin secara angka ada 50 ribuan ganda yang sudah kita bersihkan lebih bahkan. Tapi karena data ini bergerak jadi tidak bisa ngomong final, kita berprinsip sudah berupaya kita bersihkan," kata Anam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement