Senin 09 Apr 2018 18:06 WIB

Harapan MUI untuk Kasus Sukmawati

MUI menegaskan tidak menghalangi masyarakat yang ingin menuntut Sukmawati.

Poster bergambar Sukmawati  dalam aksi  menuntut tangkap dan penjarakan sukmawati Soekarno Putri yang di lakakukan oleh ribuan umat islam dari berbagia ormas islam  di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Poster bergambar Sukmawati dalam aksi menuntut tangkap dan penjarakan sukmawati Soekarno Putri yang di lakakukan oleh ribuan umat islam dari berbagia ormas islam di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, MUI tidak menghalangi masyarakat yang ingin menuntut Sukmawati Soekarnoputri secara hukum. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis mengatakan, MUI belum mengeluarkan keputusan apa pun terkait status hukum Islam atas puisi Sukmawati yang kontroversial.

Menurut dia, Ketua Umum MUI Prof KH Ma'ruf Amin hanya berharap masyarakat menghentikan tuntutan hukumnya karena ulama lebih suka menuntun daripada menuntut. Namun, MUI tidak menghalangi masyarakat yang ingin melakukan penuntutan terhadap Sukmawati.

"Harapan agar tidak menuntut itu, ya, sekadar harapan, tak berarti menghalangi hak dan keinginan masyarakat yang hendak menuntutnya," ujar Chalil di Jakarta, Ahad (8/4).

Pada Kamis (5/4), Sukmawati mendatangi MUI dan diterima langsung Kiai Ma'ruf Amin. Sukmawati meminta maaf atas kesalahan dalam puisinya yang berjudul "Ibu Indonesia". Namun, menurut KH Cholil, MUI sebenarnya belum mengeluarkan keputusan apa pun terkait status hukum kasus tersebut.

"Sebab, untuk mengeluarkan sebuah keputusan, MUI memerlukan kajian yang mendalam," ucapnya.

KH Cholil mengatakan, Kiai Ma'ruf selaku ketua umum MUI menerima permintaan maaf Sukmawati. Sebagai ulama, Kiai Ma'ruf lebih senang menuntun daripada menuntut. Saat Sukmawati meminta untuk dituntun, ulama siap menuntun dan berharap masyarakat menghentikan tuntutan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement